BANDUNG – Kakanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, didampingi Kadivyankum, Hemawati BR Pandia, hari ini, Kamis, 13 Februari 2025, laksanakan Penandatanganan Mou dan Perjanjian Kerja Sama di Bidang Kekayaan Intelektual bersama 6 Stakeholder terkait bertempat di Aula Soepomo Kantor Wilayah.
MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan bersama dengan pihak PT Eigerindo, Aliansi Desainer Produk Industri, Universitas Insan Cendekia Mandiri, Universitas Telkom, Universitas Pakuan Bogor, dan Universitas Bhakti Kencana. Turut hadir pada kesempatan ini Seskretaris Direktorat Jenderal KI, Andriensjah, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen KI, Agung Darmasasongko, yang memberikan materi pada kesempatan ini.
Diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari Kabid KI Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan 5 MoU oleh Kakanwil Kemenkum Jabar dan 1 Perjanjian Kerja Sama oleh Kadivyankum Jabar, Hemawati. MoU/PKS ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan atau pelanggaran hak yang dapat merugikan pencipta atau pemegang hak KI.
Giliran Kakanwil Kemenkum Jabar yang menyampaikan sambutannya berpesan, “MoU/PKS adalah sebuah bentuk komitmen kita bersama dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, yang memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, kreativitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.” Ungkapnya.
“Kekayaan Intelektual memiliki nilai yang sangat besar dalam perekonomian global saat ini. Dengan adanya perlindungan yang optimal, para inventor, kreator, dan pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan karya-karyanya tanpa rasa khawatir terhadap pelanggaran hak atau eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.” Lanjut Kakanwil.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih baik dan berkelanjutan. Semoga MoU dan PKS yang kita tanda tangani hari ini dapat menjadi langkah awal bagi terwujudnya kolaborasi yang lebih erat, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.” Pungkas Kakanwil Asep.
Terakhir kegiatan ini juga diisi dengan Pemaparan Materi dari Direktur Hak Cipta dan DI Ditjen KI, Agung, yang membawakan materi terkait Karya Seni Musik Tradisional Dalam Perspektif Pelindungan Hak Cipta, dijelaskan mengenai Perlindungan Hak Cipta, Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta, Hak Ekonomi dan Hak Moral, Dasar Hukum Hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional & Karya Cipta baru Berbasis seni tradisional lengkap dengan Manfaat Perlindungan Hak Cipta terhadap Seni Musik Tradisional.
(red/foto: Toh/Gies)