
KAB. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Kekeayaan Intelektual (KI) sesuai dengan arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan kegiatan Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Transformasi Koperasi Desa Merah Putih Kamasan Banjaran yang bertempat di Kabupaten Bandung (Selasa, 24/02/2026).
Analis KI Dona Prawisuda beserta tim melaksanakan koordinasi bersama pengurus KDMP Kamasan Banjaran yaitu Angga Indra Permana, Ai Rosniati dan Sanusi Hidayat. Dalam kunjungan kerja ini tim KI Kanwil Jabar menjelaskan pentingnya merek kolektif di era persaingan usaha yang semakin kompetitif dan terdigitalisasi.
Tim KI Kanwil Jabar menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan identitas bersama yang bisa digunakan oleh anggota koperasi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang memiliki karakteristik, standar mutu dan reputasi tertentu. Di tengah maraknya pemasaran berbasis digital dan perdagangan lintas wilayah, keberadaan merek kolektif menjadi instrumen strategis untuk membangun branding yang kuat, meningkatkan nilai tambah produk anggota, menciptakan kepercayaan konsumen, serta memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap penggunaan nama dan logo koperasi.
Lebih lanjut disampaikan pula oleh KI Kanwil Jabar bahwa penguatan merek kolektif sejalan dengan arahan Presiden dalam mendorong optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan dan pusat agregasi produk unggulan desa. KDMP didorong menjadi entitas usaha yang profesional, modern, dan berdaya saing. Dalam konteks tersebut, merek kolektif berfungsi sebagai instrumen legal yang mengintegrasikan produk anggota dalam satu identitas bersama, sehingga memperkuat posisi tawar koperasi, memudahkan akses pembiayaan dan kemitraan, serta membangun citra kelembagaan yang kredibel.
(Red/foto: Bidang KI)

