Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Data Perseroan Terbatas Oleh Ditjen AHU

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini mengikuti jalannya kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI secara daring melalui Zoom Meeting (Jumat, 21/11/2025).

Dari masing - masing tempat kerja, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang AHU Ave Maria Sihombing dan para pegawai Bidang AHU Kanwil Jabar mengikuti jalannya sosialisasi virtual yang dibawakan oleh Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi dan Ketua Tim Kerja Perseroan Perorangan Ditjen AHU Adi Kurniawan sebagai narasumber.

Dalam paparan oleh narasumber disampaikan bahwa kebijakan verifikasi substantif merupakan langkah strategis Ditjen AHU dalam memastikan akurasi data perseroan, memperkuat kepastian hukum, serta memitigasi sengketa yang kerap muncul dari mekanisme self-declaration. Lebih lanjut lagi juga dijelaskan bahwa penerapan pemeriksaan substantif bertujuan memastikan kesesuaian jenis transaksi dengan akta perubahan, kelengkapan dokumen pendukung, serta konsistensi riwayat transaksi pada SABH. Proses ini meliputi tahapan konfirmasi kepada pemegang saham, pemeriksaan dokumen, verifikasi substantif, hingga penerbitan Surat Penerimaan Perubahan Data. Hal ini sejalan dengan temuan, termasuk ketidaksesuaian jenis transaksi, ketidaklengkapan dokumen, dan perbedaan data yang berpotensi menimbulkan penolakan transaksi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa penerapan verifikasi substantif juga merupakan bentuk upaya preventif Ditjen AHU untuk menekan potensi sengketa, menghindari gugatan terhadap Kementerian Hukum, serta memperkuat integritas data perseroan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik, memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham, serta memastikan bahwa seluruh perubahan data perseroan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, disampaikan pula harapan peran aktif Kantor Wilayah dalam pelaksanaan kebijakan ini, antara lain melalui:
1. Monitoring dan asistensi terhadap Notaris dalam proses konfirmasi pemegang saham.
2. Penguatan fungsi helpdesk Kanwil agar pelayanan informasi terkait verifikasi substantif berjalan optimal.
3. Koordinasi berkelanjutan guna memastikan konsistensi pelaksanaan pemeriksaan substantif di seluruh wilayah.

(Red/foto: Bidang AHU)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI