
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini mengikuti jalannya kegiatan Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 11/12/2025).
Dari masing – masing ruang kerja, tim Humas Pengaduan Kanwil Jabar bersama peserta dari seluruh Satuan Kerja Kemenkum se-Indonesia mengikuti secara virtual kegiatan yang dibawakan oleh Analis Kebijakan Madya BSK Hukum Donny Michael dan narasumber dari KemenpanRB Sudibyo.
Dalam paparannya narasumber BSK menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk mengelaborasi pelaksanaan Permenkumham mengenai pengaduan masyarakat serta perbandingannya dengan PermenPAN-RB yang terkait.
Dalam penjelasan materi Evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kemenkum dijelaskan mengenai beberapa hal seperti permasalahan mengenai pelayanan publik serta temuan di lapangan terkait pelayanan publik Kemenkum. Temuan – temuan dalam mengangapi layanan publik pengaduan tersebut antara lain terkaitefektifitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas serta ketepatan.
Dalam rapat kajian ini pula narasumber BSK memaparkan rekomendasinya terkaot layanan pengaduan publik tersebut. Antara lain seperti penguatan kebijakan & harmonisasi regulasi, pengembangan aplikasi SP4N-LAPOR!, penguatan SDM pengelola pengaduan, optimalisasi monitoring, evaluasi & pelaporan, penguatan koordinasi lintas unit, serta modernisasi infrastruktur teknologi dan layanan.
Sementara itu narasumber KemenpanRB menjelaskan mengenai aplikasi SP4N-LAPOR! yang digunakan oleh KemenpanRB dalam menangani pengaduan masyarakat yang mereka terima. Menurut narasumber, aplikasi tersebut dimanfaatkan bukan hanya sekedar kanal pelaporan yang terintegrasi di lintas Kementerian/Lembaga, tetapi juga menjadi sistem deteksi dini sehingga perbaikan pelayanan publik bisa dilakukan secara mendalam.
Selanjutnya dalam paparan terkait pembaruan strategis SP4N melalui PermenPAN-RB No. 5 Tahun 2025 narasumber juga menjelaskan bahwa aturan tersebut memiliki beberapa tujuan seperti memberi kepastian dalam tindak lanjut pengaduan, meningkatkan kepercayaan publik, memberi akses bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi & pengaduan, serta langkah dalam perbaikan pelayanan dan kebijakan publik.
(Red/foto: Aul)



