
BANDUNG – Kantor Wilayah KementerianHukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya secara virtual melalui Zoom Meeting bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya (Pemkot Tasikmalaya) (Selasa, 02/12/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy, Erdian dan Perancang PUU Kanwil Jabar Pokja 1 melaksanakan rapat harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile juga turut menghadiri kegiatan secara daring dari tempat kerja beliau.
Dalam rapat Harmonisasi kali ini dibahas Raperwal mengenai Kemampuan Keuangan Daerah untuk Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2026, serta Raperwal tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Dalam penyampaian sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, di sini terkait Raperwal Pakaian Dinas disampaikan bahwa Raperwal ini didasari Permendagri No. 10 Tahun 2024 yang pasal – pasal di dalamnya mengatur dan mendefinisikan pakaian dinas Pemda kabupaten/kota.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa pendanaan pakaian dinas di lingkungan Pemda bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Selain itu juga disampaikan bahwa kedisiplinan dalam berpakaian dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada besaran kinerja pegawai ASN.
Sementara itu terkait Raperwal Kemampuan Keuangan Daerah ini disampaikan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 pimpinan dan anggota DPRD memiliki hak keuangan dan administratif yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 18 Tahun 2017. Pemberian hak tersebut bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain.
(Red/foto: Aul)




