
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 09/12/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, dan ruang kerja, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya.
Adapun Raperkada yang dibahas dalam pertemuan virtual kali ini yaitu Raperwal tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan, Raperwal tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya, Raperwal tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan dan Pameran di Kota Tasikmalaya, serta Raperwal tentang Perubahan Penyelenggaraan Parkir di Luar Badan Jalan.
Dalam sambutan dan analisis konsepsi oleh Kadiv P3H dan Perancang Kanwil Jabar, disampaikan terkait Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan, Raperwal tersebut didasari UU No. 1 Tahun 2022. Selain itu disampaikan juga penjelasan mengenai Opsen Pajak dan subjek pajak.
Sementara itu terkait Raperwal Analisis Standar Belanja disampaikan bahwa mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019 Pemda memiliki kewenangan untuk menentukan Belanja Daerah dan Analisis Standar Belanja di lingkungan mereka sesuai pedoman yang berlaku.
Selanjutnya mengenai Raperwal yang mengatur Parkir di Luar Badan Jalan disamapaikan bahwa Kota Tasikmalaya sudah memiliki Perwal No. 43 Tahun 2016 yang mengatur pengecualian tarif parkir pada kendaraan yang tidak melakukan parkir. Pada perkembangannya perlu penyesuaian untuk mengakomodir pengemudi dan penumpang angkutan berbasis aplikasi dalam melakukan penjemputan penumpang dan mengambil pesanan di tempat parkir luar badan jalan.
Terkait dengan Raperwal Petunjuk Teknis Pertunjukan dan Pameran di sini disampaikan bahwa sesuai PP No. 60 Tahun 2017 dalam menyelenggarakan Pertunjukan dan Pameran harus memperoleh surat izin dari kepolisian. Lebih lanjut juga dijelaskan mengenai syarat permohonan izin dan ketentuan – ketentuan lainnya.
Pemkot Tasikmalaya selaku pemrakarsa Raperwal ini dalam kesempatannya menjelaskan bahwa Raperwal ini disusun dengan tujuan menjadi petunjuk teknis berupa SoP atau pedoman bagi penyelenggara pertunjukan di wilayah Tasikmalaya. Pemkot Tasik juga menjelaskan bahwa Raperwal ini juga disusun sesuai usulan dari Dispora Kota Tasikmalaya dan dilatarbelakangi aspirasi masyarakat Tasikmalaya yang menolak penyelenggaraan pertunjukan musik band di wilayah mereka karena alasan tertentu.
(Red/foto: Aul)




