
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 04/03/2026). Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) melaksanakan rapat bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kota Banjar (Pemkot Banjar).
Rapat kali ini membahas Raperda mengenai Perubahan Optimalisasi Penyelenggaraan Pelindungan Tenaga Kerja di Daerah Kota Banjar. Dalam sambutan oleh Kadiv Ferry dan analis konsepsi para Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Selain itu Inpres No. 2 Tahun 2021 menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Lebih lanjut lagi Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA salah satu pointnya menyebutkan bahwa alam rangka percepatan, efisiensi dan efektifitas dalam penyusunan dan pelaksanaan Produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar mempedomani rancangan produk hukum daerah dan nota kesepakatan sebagaimana terlampir. Berdasarkan aturan - aturan tersebut materi muatan yang diatur dalam Raperda Kota Banjar ini perlu memedomani ketentuan dan peraturan yang telah disebutkan di atas.
(Red/foto: Aul)




