
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat (Jumat, 24/10/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama perwakilan Dinas Administrasi Kependudukan dan Setda Pemprov Jabar membahas Raperda tentang Bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam analisis konsepsi Perancang Kanwil disampaikan bahwa Raperda ini bukan merupakan delegasi langsung, sehingga perlu dilengkapi dengan landasan pertimbangan, di mana dalam rancangan belum memuat landasan sosiologis, sebagai uraian kebutuhan pengaturan dari aspek kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut juga disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kependudukan, kewenangan pengaturan mengenai Penduduk Rentan ada di Pemprov. Apabila penduduk rentan tersebut berada dalam kategori bencana skala provinsi, sehingga perlu diberikan batasan ruang lingkup dalam kondisi tertentu, yakni saat bencana yang ditetapkan ada di skala provinsi. Selain itu juga dijelaskan bahwa dalam judul naskah akademik Raperda ini memuat rumusan yang berbeda, yakni Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, sehingga perlu disesuaikan lebih lanjut.
(Red/foto: Divisi P3H)


