
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya secara daring melalui Zoom Meting (Selasa, 16/12/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy Seldon dan Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi dengan perwakilan Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya. Rapat harmonisasi kali ini membahas Raperkada tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Raperkada tentang Pembiakan Ekonomi Lokal Kewilayahan.
Dalam analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupaka ranah kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada, yang mana pelaksanaannya disesuaikan dengan SOP Satpol PP.
SOP Satpol PP ini sendiri juga dirumuskan dalam Permendari No. 16 Tahun 2023 yang mana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa petunjuk teknis SOP Satpol PP daerah diatur dengan Perkada yang berpedoman pada Permendagri, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah dalam tambahannya.
Semetara itu terkait Raperkada Pembiakan Ekonomi Lokal didasarkan Perda No. 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2025-2029 yang salah satu prioritas pembangunannya adalah Pembiakan Ekonomi Lokal Kewilayahan (program Tasik Pelak).
Program Tasik Pelak itu sendiri bertujuan menumbuhkembangkan usaha dan meningkatkan kesempatan bekerja serta berusaha pada sektor usaha mikro, industri kecil, perdagangan, jasa, koperasi, ekonomi kreatif, pertanian dan perikanan disetiap wilayah Kota Tasikmalaya. Program ini juga berbasis potensi dan kearifan lokal dengan melibatkan Pemda, pengusaha, perguruan tinggi, komunitas dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kebutuhan.
(Red/foto: Aul)




