Depok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri kegiatan pagelaran tahunan Gong Si Bolong - Pusaka Jaya dengan tema AJNAKALA (Ajeng Nusantara Kala Abadi) 2025 yang bertempat di Apira Sport Center, Tanah Baru, Beji Depok (Sabtu, 11/01/2025)
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi dan dimiliki oleh komunitas lokal. Salah satu kesenian tradisional yang masih dilestarikan di kota Depok ini yaitu pertunjukan kesenian gong sibolong dimana Gong Si Bolong adalah seni gamelan khas Kota Depok yang digunakan untuk mengiringi beberapa pertunjukan kesenian tradisional, di antaranya: jaipong, wayang kulit Betawi, dan tari tayub. Nama Gong Si Bolong sering diidentikkan dengan unsur mistis yang mengarah pada sosok astral yang dianggap mampu mengabulkan permohonan atau permintaan seseorang. Sepertihalnya dengan benda yang dianggap “sakti” lainnya, Gong Si Bolong merupakan salah satu instrumen alat musik berbentuk Gong namun di bagian tengah tidak ada pencon atau benjolan, alias berlubang atau dalam bahasa Betawi disebut “bolong”. Maka dari itu, benda tersebut dinamakan Gong Si Bolong.
Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual menghadiri kegiatan pagelaran tahunan Gong Si Bolong - Pusaka Jaya dengan tema AJNAKALA 2025 (Ajeng Nusantara Kala Abadi) bertempat di Apira Sport Center, Tanah Baru, Beji Depok. Kegiatan ini selain menghadiri undangan tersebut, Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar melakukan inventarisasi dan mengidentifikasi kesenian tersebut untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum R.I
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Lurah Tanah Baru Depok Dicky Mahyudin yang menyampaikan garis besar tentang sejarah Gong Si Bolong. Beliau juga mengucapan terima kasih kepada Jajaran Kanwil Kemenkum Jabar atas kedatangan tim dalam mengikuti acara ini. Beliau juga sangat antusias karena ada peran serta dari pemerintah yang turut andil dalam kegiatan ini.
Selanjutnya Sekdis Disporyata Kota Depok Andi juga mengucapkan terima kasih kepada tim dari Kanwil Kemenkum Jabar karena sudah bersedia hadir dalam acara ini. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini masuk dalam rezim Kekayaan Intelektual yaitu KIK. Gong Si Bolong ini bisa dicatatkan dalam KIK karena termasuk dalam kesenian tradisional dari kota Depok yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan masih terjaga sampai saat ini.
Sekdis Disporyata Kota Depok dan perangkat Daerah lainnya serta Komunitas Adat setempat berharap agar kesenian tradisional ini dapat segera dicatatkan guna mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. Dan tentunya tidak diklaim oleh pihak personal maupun oleh pihak asing.
(Red/foto: Subbid KI)