BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar pada Selasa, 21 Januari 2025. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Sahardjo dan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, beserta Tim Pokja 2 Harmonisasi. Selain itu, turut hadir secara virtual perwakilan dari berbagai instansi Kota Banjar, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.
Dalam rapat ini, empat Raperwal yang dibahas meliputi Alokasi Dana Desa, Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah. Kepala Kanwil Kemenkum Jabar menegaskan pentingnya harmonisasi untuk memastikan bahwa setiap Raperwal tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tetapi juga memperhatikan teknik pembentukan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahan terbarunya.
Pembahasan mendalam dilakukan terhadap Raperwal tentang Alokasi Dana Desa yang bertujuan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini didasarkan pada PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa secara lebih terstruktur. Sementara itu, Raperwal mengenai Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah berpedoman pada Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pengaturan tata cara pemungutan pajak hingga mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran.
Kepala Kanwil menekankan bahwa harmonisasi juga bertujuan mengintegrasikan substansi peraturan dengan teknik penyusunannya agar tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari. Proses ini melibatkan diskusi antara pemrakarsa dan para perancang peraturan dari Tim Pokja 2, yang memberikan tanggapan serta masukan substantif terhadap konsep yang diajukan.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh diskusi produktif ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjar.
(Red/Doc:Iqbal)