Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 4 Raperwal Kota Banjar

1185519e4d0d4aed850e54f2ac54a80c

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar pada Selasa, 21 Januari 2025. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Sahardjo dan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, beserta Tim Pokja 2 Harmonisasi. Selain itu, turut hadir secara virtual perwakilan dari berbagai instansi Kota Banjar, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

ff9e49ee180944218d2e5a4be9ad9ba8

ff7ef4126cc34bc8a9bcc826c629c021

Dalam rapat ini, empat Raperwal yang dibahas meliputi Alokasi Dana Desa, Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah. Kepala Kanwil Kemenkum Jabar menegaskan pentingnya harmonisasi untuk memastikan bahwa setiap Raperwal tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tetapi juga memperhatikan teknik pembentukan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahan terbarunya.

b2b79fd3c45148acb504ec84e09e2610

Pembahasan mendalam dilakukan terhadap Raperwal tentang Alokasi Dana Desa yang bertujuan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini didasarkan pada PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa secara lebih terstruktur. Sementara itu, Raperwal mengenai Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah berpedoman pada Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pengaturan tata cara pemungutan pajak hingga mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran.

8f4d8b86d1204f0a94e0e6a8a8f2c6e2

Kepala Kanwil menekankan bahwa harmonisasi juga bertujuan mengintegrasikan substansi peraturan dengan teknik penyusunannya agar tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari. Proses ini melibatkan diskusi antara pemrakarsa dan para perancang peraturan dari Tim Pokja 2, yang memberikan tanggapan serta masukan substantif terhadap konsep yang diajukan.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh diskusi produktif ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjar.

(Red/Doc:Iqbal)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI