Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Harmonisasikan 2 Raperwal Tentang Insentif Pajak & Retribusi dan Koperasi Merah Putih

BANDUNG - Kantor Wilyah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) diwakili oleh Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya bersama Perwakilan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya secara luring dan daring (hybrid) (Senin, 03/10/2025).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Erdian dan Shendy bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat bersama anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan perwakilan Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya yang terhubung melalui Zoom Meeting untuk membahas Raperwal mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak & Retribusi Daerah dan Raperwal tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Dalam penjelasan oleh DPRD Kota Tasik selaku salah satu pemrakarsa Raperwa ini disampaikan bahwa Raperwal ini disusun setelah adanya usulan perbaikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah yang dilakukan oleh Pemkot Tasik dalam beberapa triwulan sebelum ini serta perhitungannya yang lebih jelas.

Lebih lanjut lagi pemrakarsa Raperwal juga menjelaskan bahwa dibentuknya Raperwal ini untuk menambahkan opsi bagi masyarakat terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan. Selain itu juga disampaikan adanya kenaikan dan penyesuaian harga pasar membuat perlunya ditetapkannya perubahan ini dalam payung hukum yang sah.

Dalam analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan bahwa Raperwal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana untuk menghadapi persoalan rendahnya kesadaran wajib pajak perlu peran dan upaya aparat pemungut pajak. Guna mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi, instansi pelaksana dapat dibantu oleh pihak lain diluar instansi. Insentif ini diberikan berdasarkan capaian kinerja tertentu. Pemberian insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.

Sementara terkait Raperwal Koperasi Merah Putih disampaikan bahwa berdasarkan PP No. 9 Tahun 2025 telah mencanangkan program percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah/putih. Koperasi Merah Putih dimaksudkan sebagai koperasi yang berbasis kewilayahan, beranggotakan warga kelurahan yang sama, dan menjadi instrument ekonomi bersama yang memperkuat daya saing masyarakat secara kolektif. Arah pengaturan terkait Koperasi Merah Putih diarahkan pada terbentuknya system penyelenggaraan koperasi yang terstruktur, terkoordinasi dan terintegrasi.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI