
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Kuningan secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 09/12/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, dan ruang kerja, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille bersama Perancang PUU Shendy, Novarisma, Erdian dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dalam rapat harmonisasi daring ini dibahas Raperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Dalam sambutan oleh Kadiv P3H dan analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa terkait Raperkada tersebut UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa ASN yang memenuhi syarat & ketentuan memiliki hak untuk memperoleh penghargaan berupa materil atau non materil.
Lebih lanjut juga disampaikan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Pemberian penghasilan tambahan tersebut dilakukan sesuai pertimbangan beban kerja, lokasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Setda Kab. Kuningan pada rapat harmonisasi ini dalam kesempatannya menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati ini beertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pegawai ASN yang berprestasi.
Selain itu juga disampaikan bahwa urgensi dari Raperkada ini untuk memberikan memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN yang bertugas sebagai ketua tim, serta tambahan bagi pegawai Calon ASN dan pegawai/pejabat yang melaksanakan tugas tambahan seperti Plt., Plh. dan lainnya.
(Red/foto: Aul)



