Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Bersama DPRD Tasikmalaya Bahas 3 Raperwal Usulan Terkait Ekonomi Kreatif, Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro & Koperasi

Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi  P3H pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kota Tasikmalaya  dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya (Kamis, 30/10/2025).

Bertempat di ruang rapat Ismail, Plh. Kepala Divisi P3H Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim DPRD Tasikmalaya yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Heri Ahmadi, Hilman Wiranata dan Wahid.

Dalam kunjungan kerja ini Perancang Kanwil Jabar bersama DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan pembahasan terhadap Raperda mengenai Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penguatan Usaha Mikro dan Koperasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam penyampaian analisis dan konsepsi terkair Raperda Ekonomi Kreatif, Perancang Kanwil Jabar menyampaikan bahwa pengaturannya termasuk ke dalam urusan pemerintahan bidang pariwisata  sesuai Sub urusan sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran UU No. 23 Tahun 2014. Dalam sub urusan tersebut disebutkan kewenagan Pemda yaitu penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten/kota, serta pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar.

Selanjutnya terkait Raperda Usaha Mikro dan Koperasi disampaikan bahwa pasal – pasal dalam UUD 1945 sudah menjadi landasan dalam Raperda tersebut, yuang mana disebutkan bahwa sesuai dengan prinsip Koperasi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu UUD 1945 juga menyebutkan bahwa UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu terkait Raperda Ketenagakerjaan disampaikan bahwa Raperda ini didasari UU No. 6 Tahun 2023 yang mengatur kewenangan Pemda seperti bertanggung jawab menerima pendaftaran instansi di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota, menerbitkan perizinan berusaha lembaga pelatihan kerja swasta, melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan, mewujudkan perluasan kesempatan kerja melalui kebijakan yang diambil, serta menetapkan upah minimum pada kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum di mana penetapan upah minimum tersebut memenuhi syarat tertentu.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI