
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kota Tasikmalaya dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya (Kamis, 30/10/2025).
Bertempat di ruang rapat Ismail, Plh. Kepala Divisi P3H Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim DPRD Tasikmalaya yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Heri Ahmadi, Hilman Wiranata dan Wahid.
Dalam kunjungan kerja ini Perancang Kanwil Jabar bersama DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan pembahasan terhadap Raperda mengenai Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penguatan Usaha Mikro dan Koperasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam penyampaian analisis dan konsepsi terkair Raperda Ekonomi Kreatif, Perancang Kanwil Jabar menyampaikan bahwa pengaturannya termasuk ke dalam urusan pemerintahan bidang pariwisata sesuai Sub urusan sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran UU No. 23 Tahun 2014. Dalam sub urusan tersebut disebutkan kewenagan Pemda yaitu penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten/kota, serta pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar.
Selanjutnya terkait Raperda Usaha Mikro dan Koperasi disampaikan bahwa pasal – pasal dalam UUD 1945 sudah menjadi landasan dalam Raperda tersebut, yuang mana disebutkan bahwa sesuai dengan prinsip Koperasi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu UUD 1945 juga menyebutkan bahwa UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu terkait Raperda Ketenagakerjaan disampaikan bahwa Raperda ini didasari UU No. 6 Tahun 2023 yang mengatur kewenangan Pemda seperti bertanggung jawab menerima pendaftaran instansi di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota, menerbitkan perizinan berusaha lembaga pelatihan kerja swasta, melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan, mewujudkan perluasan kesempatan kerja melalui kebijakan yang diambil, serta menetapkan upah minimum pada kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum di mana penetapan upah minimum tersebut memenuhi syarat tertentu.
(Red/foto: Aul)





