
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini menyelenggarakan kegiatan Penguatan Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian / Lembaga dan Pemerintahan Daerah Pada Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan bertempat di aula Soepomo, Kanwil Jabar (Senin, 24/11/2025).
Pada aula, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sihombing hadir dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Ditjen AHU dan mengundang PPNS di wilayah Jawa Barat, selain itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia juga turut mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dari tempat kerja.
Penguatan PPNS kali ini menghadirkan beberapa narasumber dari Ditjen AHU yaitu Analis Kebijakan Isa Elians Tujuka, Pranata Komputer Wiliyanto Sinaga dan Arsiparis Andhi Kurniawan. Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber kali ini yaitu data – data yang tercatat di Ditjen AHU terkait jumlah PPNS di Indonesia yang berjumlah 9.054, yang mana 847 orang diantara berada di Jawa Barat.
Materi lainnya yang disampaikan yaitu mengenai layanan – layanan PPNS yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Kemenkum, mulai dari pengangkatan PPNS, mutasi PPNS, pemberhentian PPNS dan layanan - layanan lainnya. Disampaikan pula beberapa isu terkait layanan PPNS seperti kelengkapan persyaratan administrasi yang tidak sesuai, mutasi dan pemberhentian PPNS yang tidak dilaporkan, dasar hukum sektoral yang tidak relevan, serta banyaknya usulan calon PPNS (CPPNS) yang tidak memenuhi syarat atau bukan berasal dari instansi pembina.
Dalam kesempatan ini pula narasumber dari Ditjen AHU juga mengajak para PPNS dari K/L dan Pemda wilayah Jawa Barat yang hadir untuk melakukan pembaruan data dan pelaporan PPNS online secara berkala agar terpantau dan bisa menjadi bahan evaluasi, selain itu juga diingatkan kepada para PPNS untuk melapor ke Kemenkum apabila mereka telah berpindah jabatan dari PPNS agar data perpindahan jabatan tersebut tercatat di Kemenkum.
Dalam sambutan oleh Kakanwil Asep disampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi untuk meningkatkan pemahaman proses bisnis layanan administrasi PPNS, memperkuat sinergi antar-instansi, menertibkan dan memvalidasi data, mengidentifikasi permasalahan tata kelola PPNS di daerah, serta mendorong digitalisasi sistem pelaporan PPNS.
“Dengan dukungan koordinasi antara Ditjen AHU, Kantor Wilayah dan APH sebagai Korwas, diharapkan PPNS dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, efektif dan akuntabel demi peningkatan kualitas penegakan hukum di Jawa Barat” jelas Kakanwil Asep menutup sambutannya.
(Red/foto: Aul)





