
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dibawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan/Teknis Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kanwil Kemenkum (Kamis, 05/03/2026).
Pada ruang rapat Ronli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia bersama pegawai jajaran Bidang AHU menerima langsung kedatangan perwakilan Direktorat Jenderal AHU (Ditjen AHU) untuk melaksanakan koordinasi bersama terkait Petunjuk Pelaksanaan/Teknis mengenai Tata Cara Pemberian (SKT) yang telah diterbitkan oleh Ditjen AHU, dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan AHU Eva Maria Sihombing juga turut hadir secara virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman antara pusat dan wilayah terkait pelaksanaan pemberian SKT bagi pendirian partai politik di daerah. Di sini jajaran Ditjen AHU menyampaikan gambaran umum mengenai ketentuan terbaru yang menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenkum dalam memberikan SKT, termasuk alur pelaksanaan serta penyesuaian mekanisme layanan yang perlu diperhatikan. Petunjuk ini disampaikan sebagai pedoman bagi seluruh Kantor Wilayah dalam melaksanakan proses pemberian SKT serta menggantikan ketentuan sebelumnya.
Dalam kesempatan ini Kanwil Kemenkum Jabar juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian di wilayah terkait pelaksanaan pemberian SKT bagi kepengurusan partai politik, khususnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, proses verifikasi kepengurusan di tingkat daerah, serta koordinasi dengan instansi terkait di daerah. Kadiv Hemawati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemberian SKT Pada Kanwil akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran terbaru.
Melalui koordinasi ini diharapkan adanya kesamaan persepsi antara Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Jabar dalam pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga proses pelayanan terkait pendaftaran kepengurusan partai politik dapat terus berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/foto: Bidang AHU)

