
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cimahi serta Harmonisasi pencabutan 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 09/12/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama Perwakilan Pemkot Cimahi membahas Raperda mengenai Pemakaman dan Raperda tentang Keolahragaan.
Sementara itu pencabutan Perda yang dibahas kali ini antara lain Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima, Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Perda terkait No. 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen.
Terkait Raperda pemakaman ini Perancang Kanwil Jabar menyampaikan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2012 telah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum yang salah satunya untuk tempat pemakaman. Selain itu disampaikan juga bahwa pasal dalam PP Nomor 9 Tahun 1987 penetapan lokasi tanah untuk Pemakaman Umum dilakukan oleh Kepala Daerah dan di bawah koordinasi Gubernur.
Selanjutnya terkait Raperda Keolahragaan disampaikan bahwa UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada Pemda Kabupaten/Kota dalam pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan. Lebih lanjut lagi disampaikan bahwa Pemda berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(Red/foto: Aul)



