
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) dalam hal ini Kakanwil, Asep Sutandar, didampingi Kadivyankum Jabar, Hemawati Br Pandia, pada hari ini, Kamis, 05 Februari 2025, melaksanakan Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris Wilayah (MPWN) Jawa Barat yang dilaksanakan di ruang rapat Romli Atmasasmita.

Dari ruang rapat, Sidang Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Wakil Ketua MPWN Jabar Martinef serta anggota MPWN Jabar. Adapun telah dilaksanakan 8 sidang perkara, 3 Pembacaan Putusan dan 1 putusan pembukaan blokir akun notaris, serta 1 Permohonan pemblokiran akun notaris.
Banyaknya pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat pengguna jasa ini merupakan upaya pemenuhan akses keadilan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris. Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang berjumlah 9 orang dibentuk dari 3 unsur yaitu pemerintah, notaris, dan akademisi dengan maksud untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dari masyarakat.
Melalui Sidang ini MPWN berupaya untuk mengoptimalkan ketersediaan waktu yang ada untuk berupaya menyelesaikan usulan rekomendasi dari MPD sehingga kebutuhan akses keadilan bagi pelapor dapat terpenuhi. Sidang MPWN sendiri merupakan sidang rutin yang dilakukan terhadap Notaris atas hasil rekomendasi Majelis Pengawas Daerah yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Notaris.

(red/foto: AHU Jabar/Toh/Mubal)
