BANDUNG – Kakanwil Kemenkum Jabar dalam rangka menjalankan pelayanan dalam hal ini Pelantikan terhadap Notaris/ Notaris Pengganti/ PPNS di Jawa Barat, hari ini, Jum’at, 24 Januari 2024, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, lantik 8 orang Notaris Pengganti untuk Wilayah Jawa Barat.
Hadir mengikuti pelantikan ini Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, dan Kadiv PP dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia, juga bertindak sebagai saksi pelantikan adalah Kabid Yan KI, Ery Kurniawan, dan Kabid Yan AHU, Ave Maria.
Notaris Pengganti baru dapat mulai melaksanakan jabatannya dan membuat akta setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang. Adapun, periode pelaksanaan jabatan sebagai notaris pengganti hanya dapat dilaksanakan selama periode cuti yang disetujui dan ditetapkan dalam Surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Kakanwil Asep Sutandar dalam sambutan nya menyampaikan bahwa, “Saudara/i yang dilantik sebagai Notaris Pengganti pada hari ini mengemban peran dan marwah yang sama pentingnya dengan Notaris sebagai pejabat umum yang menyelenggarakan perikatan keperdataan untuk masyarakat”.
“Saya berharap, Saudara/i dapat senantiasa menjunjung kejujuran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan jabatan dan pekerjaan lainnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Sebagaimana Diubah Oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.” Ungkap Kakanwil Asep.
“Notaris maupun notaris pengganti atau pejabat sementara notaris harus ingat bahwa keterkaitan hubungan dengan Kantor Wilayah tidak hanya sebatas pada saat pelantikan atau pada saat dipanggil karena adanya laporan masyarakat.” Pungkas Kakanwil.
(red/foto: Toh/Mubal)