
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat hadiri acara Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa secara simbolis bagi narapidana di wilayah Jawa Barat, yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung pada Sabtu, 17 Agustus 2025.
Kegiatan yang bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, serta memimpin jalannya Pemberian Remisi adalah Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.

Dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Erwan Setiawan secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana. Ia juga membacakan sambutan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Dalam sambutan yang dibacakan, Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah pemberian sukarela, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi selama mengikuti program pembinaan. Momen kemerdekaan tahun ini menjadi lebih istimewa dengan adanya Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, sebagai penghargaan tambahan bagi mereka yang memenuhi syarat.


Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan hak bagi warga binaan. Di bawah arahan Menteri seluruh proses pemberian remisi berjalan sesuai aturan, transparan, dan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat yang terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan, termasuk melalui program kemandirian seperti ketahanan pangan, agar para warga binaan siap kembali dan berperan aktif di tengah masyarakat.


(red/foto: Toh/Mubal)
