SERANG – Seiring mendekatnya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, sosialisasi masif terus digencarkan pemerintah untuk memastikan pemahaman yang merata di seluruh lapisan masyarakat. Bertempat di auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kamis, 2 Oktober 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten menggelar acara "Sosialisasi KUHP Nasional: Langkah Strategis Menuju Penegakan Hukum yang Progresif dan Responsif" yang dihadiri oleh sekitar seribu peserta dari berbagai kalangan.
Kegiatan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Wamenkumham menekankan adanya perubahan paradigma mendasar dalam KUHP baru, yang beralih dari keadilan retributif atau balas dendam, menjadi keadilan yang berorientasi pada aspek korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Menurutnya, hukum pidana ke depan akan lebih bersifat humanis dan sedapat mungkin menghindari pidana penjara untuk tindak pidana ringan, dengan mengedepankan alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda.
Acara ini dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Polda Banten, akademisi dari tujuh universitas mitra, praktisi hukum, notaris, hingga mahasiswa dan masyarakat umum yang turut berpartisipasi baik secara luring maupun daring. Antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi tanya jawab interaktif, di mana berbagai isu krusial seperti pasal penghinaan presiden, hukuman mati, hingga penerapan keadilan restoratif menjadi topik diskusi hangat.Menanggapi pentingnya kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, di tempat terpisah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sosialisasi KUHP Nasional. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap produk hukum monumental ini merupakan tanggung jawab bersama yang juga menjadi prioritas di wilayah Jawa Barat. Semangat untuk memperkuat literasi hukum dan menyamakan persepsi, sebagaimana yang ditunjukkan di Banten, harus terus digelorakan di seluruh Indonesia untuk menyongsong era baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Momen strategis dalam acara ini juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Banten dengan tujuh universitas di wilayah tersebut, sebagai langkah konkret untuk melibatkan dunia pendidikan dalam menyebarluaskan nilai-nilai baru yang terkandung dalam KUHP Nasional.