BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan Diskusi Implementasi Pelaksanaan Kegiatan dalam Dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Bandung Techno Park Universitas Telkom dan Kanwil Kemenkum Jabar (Selasa, 18/02/2025). Bertempat di kampus Universitas Telkom, kegiatan kali ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Ery Kurniawan beserta pegawai Bidang KI, sementara itu dari Universitas Telkom dihadiri oleh Manager Solusi Teknologi Bandung Techno Park Universitas Telkom beserta jajarannya
Implementasi pelaksanaan kegiatan tertulis dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Bandung Techno Park Universitas Telkom dan Kanwil Jabar. Diskusi kali ini bertujuan untuk membahas detail implementasi dari berbagai kegiatan yang tercantum dalam PKS yang telah disepakati bersama, guna memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kerja sama yang telah dirancang.
Tujuan utama dari kegiatan diskusi ini adalah untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan kegiatan dalam PKS dapat dilaksanakan dengan baik, menyusun rencana tindak lanjut untuk masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, hingga membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Direktorat Bandung Techno Park dan Kanwil Kemenkum Jabar.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kadivyankum Hemawati yang membahas mengenai pentingnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bagi kalangan Lembaga Pendidikan. Setelah itu Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan menyampaikan apa yang secara umum telah disampaikan oleh Kadiv yaitu mengenai Penyebarluasan informasi, sosialisasi dan diseminasi di bidang Kekayaan Intelektual.
Diskusi ini juga membahas mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang KI, pertukaran data di bidang KI, program peningkatan kualitas SDM melalui kegiatan-kegiatan seminar dan sosialisasi pelindungan, serta pemanfaatan KI seperti workshop drafting paten, bimbingan teknis hasil pemeriksaan substantif paten, konsultasi dan bantuan hukum dan lainnya.
Sebelumnya kerjasama antara Kemenkum dengan Universitas Telkom telah dilakukan, yaitu melalui MOU dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan PKS dengan Kanwil.
Manager Solusi Teknologi Bandung Techno Park (BTP) yang membahas mengenai sejarah berdirinya BTP, program-program apa saja yang ada di BTP, serta jumlah mahasiswa di BTP yang sekitar 54.000 mahasiswa. Potensi KI di BTP juga sangat besar dan terkait dengan inovasi dari mahasiswa dan dosen, dengan jumlah dosen di BTP yang ada sekitar 1.400 orang. Di BTP terdapat sebanyak 800-900 KI yang berupa Hak Cipta , Desain Industri dan Paten, di mana jumlah Hak Cipta yang paling dominan.
Terkait dengan KI di unit Urusan Kekayaan Intelektual BTP, inovasi yang bisa dilindungi KI nya bagaimana kebermanfaatan ekonominya, tidak hanya setelah daftar sudah sampai disitu saja tetapi bagaimana memanfaatkan ekomominnya.
Selama ini ada program sosialisasi KI hanya ke pihak internal, ada platform mengenai pendaftaran KI berupa aplikasi dari BTP yaitu My BTP application center. Pusat data terpusat di BTP tetapi pendaftaran KI bisa dari mana saja. Industry berbasis KI bisa dikerja samakan dengan lisensi industry. Lisensi yang aktif ada 22 KI yang dikerja samakan. Tercatat data total KI yang ada di BTP berdasarkan jenisnya yaitu 4.038 Hak cipta, 818 desain industri, 279 paten dan 128 merek.
"Setiap tahun BTP mengadakan workshop Paten, sudah ada benefit sharing-nya, yang sedang ingin kami kembangkan yaitu pelayanan internal. Tiap direktorat melakukan inovasi dan didaftarkan KI nya. Kami ingin mencoba pola apakah mungkin atau tidak kami melaksanakan pendaftaran KI untuk eksternal, karena disekeliling kami ada para pelaku usaha dan ingin membantu mendaftarkan mereknya" ungkap Manajer BTP.
Dalam kesempatan ini pula, Kadivyankum Hemawati mengajak Universitas Telkom untuk menjadi Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri, mengingat bahwa Universitas Telkom mempunyai banyak potensi kekayaan intelektual terutama di rezim hak cipta, desain industri, paten maupun merek.
(Red/foto: Bidang KI)