BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat hadir secara virtual pada kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(Ditjen AHU). Pada hari ini, Rabu (30/04/25), bertempat di Ruang Romli Atmasasmita, tampak menyaksikan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing beserta staf.
Pada kesempatan ini, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Andi Taletting Langi menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, Andi menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan konteks arahan presiden, Pada 4 Maret 2025, Presiden Prabowo memimpin rapat kabinet yang menyampaikan dua arah kebijakan besar yaitu Peningkatan akses pendidikan dan pemberantasan korupsi. Dalam kerangka itu, koperasi desa/kelurahan "Merah Putih" diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Presiden pun menargetkan 80.000 koperasi terbentuk hingga akhir 2025. Diterbitkannya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 untuk percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Peraturan Menteri Hukum No. 13 Tahun 2025 menggantikan Permenkumham No. 14 Tahun 2019. Di dalamnya memuat pembaruan prosedural dan substansi hukum terkait pengesahan koperasi. Selain itu, penyesuaian prosedur pengesahan secara elektronik dan terintegrasi melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Keunggulannya adalah fleksibilitas dalam penamaan koperasi (termasuk pengecualian 3 kata minimum) dan juga penambahan unsur wilayah administratif.
Andi pun menekankan bahwa notaris menjadi mitra kunci dalam mendirikan koperasi. Notaris tidak hanya menyusun akta, tetapi juga sebagai penghubung masyarakat dengan sistem hukum. Andi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kementerian, tim teknis, notaris, serta organisasi profesi (termasuk Ikatan Notaris Indonesia) yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi ini.
Andi berharap agar pelaksanaan peraturan ini berjalan sukses, luas, dan berkelanjutan. Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi dan simulasi teknis pengesahan koperasi sampai pada berakhirnya acara.