BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut (Rabu, 30/04/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Kanwil Jabar Hafiel, Erdian dan Suhartini terhubung dengan jajaran Pemkab Garut dan Bakesbangpol Kab. Garut melalui Zoom Meeting membahas Raperbup tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Raperbup tentang Pedoman Penyelenggraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat.
Jajaran Pemkab Garut selaku Pemrakarsa Raperbup ini dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Raperda Keuangan Kepala Daerah ini ditujukan untuk mendanai beberapa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkab Garut, Raperbup ini juga disusun untuk meminimalisir penafsiran dalam penganggaran serta memberi kepastian hukum dalam pengaturan hak keuangan kepala daerah.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperbup keuangan kepala daerah memerlukan penegasan nomenklatur kedudukan keuangan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014. Perancang Kanwil menambahkan bahwa penganggaran hak keuangan harus dipandang sebagai bagian pengaturan penganggaran APBD secara umum sebagai pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu terkait Raperbup mengenai toleransi Perancang Kanwil Jabar menyampaikan bahwa Raperbup tersebut perlu merubah judulnya karena Raperbup ini merupakan delegasi Perda No. 14 Tahun 2022, lebih lanjut lagi Perancang juga menyarankan agar penyusunan Raperbup disesuaikan dengan UU No. 12 Taaun 2011.
(Red/foto: Aul)