BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumedang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang (Rabu, 19/02/2025).
Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile bersama dengan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama para Perangkat Daerah Pemkab Sumedang secara daring dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, untuk membahas Raperda mengenai salah satu BUMD Kab. Sumedang yaitu Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Sumedang (Perseroda).
Dalam sambutannya, Kadiv Funna menyampaikan beberapa aturan dan undang – undang yang mengatur mengenai BUMD, antara lain yaitu UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017. Dalam kedua peraturan dan undang – undang tersebut dijelaskan mengenai aturan mendirikan BUMD, pendelegasian pengaturan BUMD, serta perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah atau sebaliknya.
Sementara itu kepada pegawai Pemkab Sumedang yang hadir, Perancang PUU Kanwil Jabar memberikan beberapa saran dan masukan terkait pasal – pasal di dalm Raperda tersebut, selain itu Perancang Kanwil juga menyampaikan bahwa terkait dengan teknik penulisan terdapat beberapa hal yang masih harus disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(Red/foto: Aul)