BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar yang tergabung dalan Tim asistensi daerah penyelesaian aset barang milik asing/tionghoa tahun 2025, hari ini, Rabu, 30 April 2025, melalui Kabid Pelayanan AHU, Ave Maria, hadiri Kegiata Rapat Tindak Lanjut Pembahasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Jawa Barat I.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, Kasubid Sosbud Dit IK Polda Jabar, Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kauriven Tanah dan Bangunan Sifasjasa Zidam III/Siliwangi dan Penata Kelola Intelejen Ahli Muda BINDA Unit Intelejen Wilayah Jawa Barat.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan setelah adanya perubahan peraturan menkeu (PMK) no.62/PMK.06/2020 sebagaimana terakhir dirubah dengan PMK no.129 th 2024 dan keputusan Menkeu no.7/KM.6/2025 tentang perpanjangan masa kerja dan perubahan susunan keanggotaan Tim asistensi daerah penyelesaian aset barang milik asing/tionghoa thn 2025.
Rapat ini melanjutkan pembahasan atas 3 objek ABMA yang sudah selesai diproses dan di BAP dan hanya tinggal menunggu rekomendasi dari BIN yaitu objek milik Yayasan Kesatuan, Yayasan Budi Dharma dan Yayasan Pendidikan Gitakirti. Kemudian untuk selanjutnya Tim masih akan melakukan penyelesaian terhadap 53 ABMA yang masih tersisa di Wilayah Jawa Barat.
(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)