
Bandung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap merek terdaftar produk sepatu lokal ventela pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, yang turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan. Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya aktif Kanwil Kemenkum Jabar dalam mengawasi dan mendampingi pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek dagangnya sebagai bentuk pelindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Kedatangan Kakanwil dan tim disambut hangat oleh William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo, produsen resmi sepatu ventela. Pertemuan berlangsung di lokasi produksi yang beralamat di Jl. Raya Kopo Katapang No. 227, Bandung. Dalam kesempatan tersebut, Asep Sutandar secara langsung meninjau proses produksi sepatu ventela, mulai dari desain, pemotongan bahan, hingga pengepakan produk jadi. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara identitas produk dengan merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Usai peninjauan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi obrolan santai antara jajaran Kanwil Kemenkum Jabar dengan manajemen ventela. Dalam diskusi tersebut, William Ventela menyampaikan berbagai manfaat yang dirasakan setelah merek ventela resmi terdaftar, di antaranya adalah meningkatnya kepercayaan konsumen dan perlindungan hukum dari praktik pemalsuan. Ia juga membagikan pengalaman mengenai proses pendaftaran merek, mulai dari tahap pengajuan, verifikasi, hingga akhirnya memperoleh sertifikat resmi dari DJKI.

Kegiatan ini merupakan bentuk konkret komitmen Kementerian Hukum Jawa Barat dalam mendukung pelaku usaha lokal untuk memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Selain meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha, pemantauan ini juga mendorong industri
(Red/Doc:Mubal/Iqbal)
