Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui kegiatan Pendampingan Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif yang digelar bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, di Bandung Creative Hub, Jl. Laswi No. 7 – Bandung, sebagai bentuk nyata sinergi antara sektor hukum dan ekonomi kreatif.
Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan. Pendampingan dilakukan untuk membantu pelaku ekonomi kreatif menelusuri dan mendaftarkan merek dagang mereka, agar usaha yang dijalankan terlindungi secara hukum dan siap berkembang secara legal dan profesional.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sejak hari pertama kegiatan. Memasuki hari keempat, jumlah pelaku usaha yang hadir untuk mengikuti konsultasi dan penginputan merek telah melampaui kuota harian. Dalam satu hari pelaksanaan, tercatat sebanyak 54 peserta hadir, menunjukkan kesadaran yang semakin meningkat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan ini merupakan implementasi arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum agar Bidang Kekayaan Intelektual aktif menjangkau masyarakat dan memberikan layanan langsung yang berdampak. Dengan hak merek yang dimiliki, pelaku ekraf tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga peluang untuk mengakses pasar yang lebih luas serta kemudahan dalam proses perizinan dan kerja sama bisnis.
Kolaborasi ini menjadi salah satu bentuk kerja sama strategis yang telah berjalan selama beberapa tahun antara Disbudpar Kota Bandung dan Kanwil Kemenkum Jabar. Diharapkan, melalui pendampingan berkelanjutan ini, pelaku ekonomi kreatif di Kota Bandung dapat tumbuh sebagai pelaku usaha yang kuat, legal, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.