Bandung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat yang diwakili oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Harun, menghadiri Rapat Harmonisasi pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung, Rabu, 30 April 2025. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Ismail Saleh dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung, serta Kabag Hukum Setda Kota Bandung atau yang mewakili.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam tiga Raperda strategis, yaitu tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; serta Keberagamaan Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung. Raperda pertama merupakan pembaruan dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi saat ini. Pemerintah daerah memiliki kewenangan atas urusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Adapun beberapa poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan Raperda PSU di antaranya adalah perlunya konsistensi penggunaan istilah, perubahan proporsi penyediaan lahan untuk PSU, serta pengaturan peralihan terkait penyerahan PSU oleh pengembang yang belum sesuai praktik lapangan. Raperda ini diharapkan mampu memperkuat regulasi lokal dalam menjamin ketersediaan fasilitas umum yang layak bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Meskipun tidak secara eksplisit memberikan mandat pembentukan Perda, regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pendanaan bagi pesantren melalui mekanisme APBD, sebagai bentuk afirmasi terhadap pendidikan berbasis keagamaan.
Raperda ketiga yang dibahas berkaitan dengan Keberagamaan Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung. Meskipun belum dijelaskan secara rinci, Raperda ini diarahkan untuk memperkuat semangat toleransi, harmoni sosial, dan kehidupan beragama yang rukun di tengah keberagaman masyarakat Kota Bandung. Seluruh rancangan peraturan ini akan terus dikaji secara komprehensif guna memastikan keselarasan substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.