
BANDUNG - Kantor Wilyah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cimahi bersama Pemerintah Daerah Kota Cimahi secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 03/10/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Shendy dan Anggraini bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat bersama Perwakilan Pemkot Cimahi membahas harmonisasi Raperwal tentang Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik.
Dalam analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa Raperwal ini didasarkan pada Perpres No. 95 Tahun 2018 yang mengatur sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu juga dijelaskan mengenai ketentuan – ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperwal terkait layanan elektronik ini.
Pemkot Cimahi selaku pemrakarsa Raperwal ini menyampaikan bahwa Raperwal ini disusun untuk menerapkan usulan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Cimahi agar beberapa layanan kepegawaian serta alurnya bisa diterapkan pada layanan elektronik di lingkungan Pemkot Cimahi.
(Red/foto: Aul)




