
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas. Pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kemenkum Jabar menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap satu Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Bekasi mengenai Forum Penguatan Ideologi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK). Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, bersama dengan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 4.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui forum ini memberikan arahan tegas mengenai pentingnya harmonisasi yang komprehensif. Ia menekankan bahwa penyusunan produk hukum daerah tidak boleh hanya sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan harus mencakup aspek substansi, kelembagaan, dan budaya hukum yang kuat. Dalam arahannya, Asep menyoroti bahwa Raperwal tentang Forum Penguatan Ideologi PPWK yang diajukan Pemkot Bekasi masih memerlukan perbaikan mendalam, terutama karena draf tersebut dinilai belum mengalami perubahan signifikan dari versi awal dan berpotensi menimbulkan masalah ketatanegaraan di tingkat daerah.
Fokus utama evaluasi Kemenkum Jabar terletak pada potensi tumpang tindih kewenangan. Berdasarkan analisis konsepsi, forum yang akan dibentuk dalam Raperwal tersebut justru diarahkan untuk melaksanakan teknis penguatan wawasan kebangsaan. Padahal, tugas pelaksanaan teknis tersebut merupakan ranah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atau Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Pusat PWK) sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 dan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Asep Sutandar mengingatkan agar keberadaan forum ini dikembalikan pada semangat induk pengaturannya, yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang peran serta masyarakat. Forum tersebut semestinya berfungsi sebagai wadah kolaborasi unsur pemerintah, akademisi, penegak hukum, dan masyarakat, bukan sebagai pelaksana teknis yang mengambil alih tugas instansi lain.

Menutup kegiatan harmonisasi ini, Asep Sutandar berharap seluruh peserta rapat, khususnya dari pihak Pemkot Bekasi, dapat membahas masukan-masukan tersebut secara mendalam. Kritik dan saran yang disampaikan oleh tim Kemenkum Jabar merupakan bentuk pembinaan untuk memastikan regulasi yang lahir dapat menjawab tantangan kompleks di masyarakat tanpa menciptakan dualisme kewenangan. Melalui perbaikan draf ini, diharapkan tercipta kesepakatan materi muatan yang selaras, sehingga kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah di Jawa Barat dapat berjalan ke arah yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
