
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Senin (15/12/2025). Bertempat di Ruang Rapat Sahardjo, pertemuan ini digelar dalam rangka Rapat Mediasi Konsultasi untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa.
Kunjungan ini merupakan langkah strategis Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon dalam menajamkan substansi hukum sebelum regulasi tersebut disahkan. Kehadiran rombongan yang terdiri dari pimpinan dan anggota Pansus IV, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jabar, Asep Sutandar.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada sinkronisasi aturan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini krusial mengingat BUMD memiliki peran ganda, yakni sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan sekaligus kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan umum.
Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang membuka kegiatan tersebut memberikan atensi khusus terhadap proses pembentukan produk hukum daerah ini. Asep menegaskan bahwa pendirian BUMD harus berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Kami di Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi langkah proaktif DPRD Cirebon. Pembentukan BUMD bukan sekadar soal bisnis, tetapi soal kepastian hukum dan dampak ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, Raperda ini harus memiliki 'kepatuhan ganda', yakni patuh pada rezim hukum pemerintahan daerah dan juga patuh pada hukum korporasi. Kita pastikan regulasinya tidak tumpang tindih agar kelak BUMD ini bisa lincah mencetak laba namun tetap taat asas dalam melayani publik," ujar Asep Sutandar dalam arahannya di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, dalam diskusi yang melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 4 Kemenkum Jabar, dibahas secara rinci mengenai materi muatan wajib dalam Perda. Hal-hal mendasar seperti nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, hingga besaran modal dasar menjadi sorotan utama agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara Kemenkum Jabar dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan membawa kemaslahatan bagi perekonomian daerah.

