
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali tunjukkan komitmen dalam modernisasi layanan hukum publik. Pada hari ini, Selasa, 09 Desember 2025, Kemenkum Jabar bertindak sebagai tuan rumah dalam gelaran Diskusi Interaktif mengenai Penguatan Implementasi Konvensi Apostille dan Rencana Pemberlakuan Layanan e-Apostille. Kegiatan strategis yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ini berlangsung di Aula Soepomo Kantor Wilayah, dengan tujuan menyamakan persepsi dan mempersiapkan infrastruktur layanan legalisasi dokumen yang lebih efisien.

Acara ini dihadiri oleh jajaran stakeholder lintas sektoral yang memegang peran krusial dalam penerbitan dokumen publik. Hadir di antaranya perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama. Unsur peradilan turut dilibatkan melalui kehadiran perwakilan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bandung, serta Polrestabes Bandung. Sektor kenotariatan diwakili oleh Ketua Pengurus Wilayah Jabar dan Pengurus Daerah Kota Bandung Ikatan Notaris Indonesia. Antusiasme akademis juga terlihat dengan hadirnya perwakilan Fakultas Hukum dari berbagai universitas terkemuka seperti Unpad, Unpar, Universitas Kristen Maranatha, Unisba, Unpas, Uninus, Unla, dan STHB.


Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyukseskan program ini. Asep menyatakan bahwa perspektif dari para stakeholder yang hadir akan menjadi bahan yang sangat berharga dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan layanan Apostille ke depannya. Ia berharap diskusi hari ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi membawa manfaat nyata dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, sejalan dengan semangat "Apostille digital cepat tiba berlabuh".

Membuka acara secara resmi, Dirjen AHU Kemenkum RI, Dr. Widodo, memberikan Keynote Speech yang menyoroti capaian signifikan layanan Apostille di Indonesia. Ia memaparkan bahwa sejak diluncurkan pada 4 Juni 2022, Ditjen AHU telah menyelesaikan 214.740 permohonan hingga November 2025, dengan tren Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terus meningkat. Widodo menegaskan bahwa inovasi layanan akan terus berlanjut menuju e-Apostille, fitur fast-track, dan lokasi pencetakan yang fleksibel (flexible printing location). Hal ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melegalisasi dokumen publik agar dapat langsung digunakan di 128 negara pihak Konvensi Apostille.

Dalam sesi diskusi interaktif, materi teknis mengenai "Apostille NGOPHI 2025" dibahas secara mendalam, menyoroti penyederhanaan rantai birokrasi legalisasi dokumen publik asing. Layanan ini memangkas proses yang sebelumnya panjang menjadi satu langkah penerbitan sertifikat oleh Kemenkum sebagai Otoritas Kompeten. Dokumen-dokumen vital seperti dokumen kependudukan, pendidikan, hingga dokumen notaris kini dapat dilegalisasi dengan lebih hemat waktu dan biaya. Melalui diskusi ini, Kemenkum Jabar berharap kesiapan seluruh elemen dalam menyambut era e-Apostille semakin matang demi pelayanan yang prima bagi masyarakat.




(red/foto: Toh)
