
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Cirebon pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh secara hibrid. Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tidak terjadi pertentangan aturan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi daerah agar tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Lima rancangan yang dibahas mencakup Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV-AIDS 2025-2029 serta empat raperwal terkait kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. (18/12)

Dalam rapat tersebut, Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan krusial, salah satunya terkait kekosongan pengaturan penanggulangan HIV-AIDS di tahun 2024 serta perlunya sinkronisasi pelaporan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Selain itu, Kemenkum Jabar menyoroti pentingnya kejelasan dalam pembentukan tim kerja di perangkat daerah serta perlunya pengkajian ulang terhadap ketentuan peralihan dan penutup agar tidak menimbulkan multitafsir hukum saat peraturan lama dicabut. Terkait aspek teknis, Kemenkum Jabar juga mengingatkan pentingnya penggunaan diksi yang tepat, seperti penggunaan frasa "Wali Kota" alih-alih "Kepala Daerah", guna menyesuaikan dengan tipologi Pemerintah Daerah Kota Cirebon serta memastikan teknik penulisan sesuai dengan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran internal Kemenkum Jabar, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3. Dari pihak Pemerintah Kota Cirebon, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, serta Komisi Penanggulangan HIV-AIDS Kota Cirebon. Melalui diskusi mendalam ini, diharapkan seluruh masukan dari para perancang Kemenkum Jabar dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Cirebon dalam menyempurnakan draf regulasi sebelum ditetapkan, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif.

Red: Kurnia Photo: Agung Toh
