
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan audiensi dan koordinasi strategis di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan signifikan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) yang berasal dari lingkungan sivitas akademika UKRI.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang berkomitmen memperluas akses layanan kekayaan intelektual. Delegasi Kemenkum Jabar dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Rombongan disambut hangat oleh Wakil Rektor I Dr. Heni Haryani, Wakil Rektor II Erdiansyah, Wakil Rektor III Suhaeri, dan Ketua LPPM Dr. Granit Agustina.
Dalam paparannya, Hemawati menegaskan bahwa langkah proaktif Kemenkum Jabar ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya ilmiah, penelitian, seni, dan inovasi. Ia menyoroti urgensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di UKRI sebagai wadah terpusat untuk koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan hasil karya dosen serta mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor I UKRI, Dr. Heni Haryani, menyampaikan apresiasinya. Ia mengungkapkan fakta bahwa sebagian besar karya sivitas akademika UKRI belum terdaftar karena ketiadaan unit khusus yang menangani KI. Akibatnya, pendaftaran masih bersifat mandiri dan data di DJKI baru mencatat dua pencatatan hak cipta atas nama UKRI.
Hemawati mendorong UKRI untuk segera membangun kerja sama kelembagaan melalui PKS/MoU, membentuk Sentra KI, dan menumbuhkan budaya menghargai karya cipta. Sebagai bentuk komitmen nyata, Kemenkum Jabar menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan penuh. Tim bahkan telah langsung menginventarisasi data persyaratan pendaftaran Merek untuk logo dan Hak Cipta untuk himne UKRI agar dapat segera diproses.

(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)
