
KAB CIANJUR – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, secara langsung memimpin tim untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi data Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Desa Cibuluh, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada Rabu, 14 Januari 2026. Didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Archi Tigor, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan setiap potensi kearifan lokal dan produk kreatif masyarakat mendapatkan pelindungan hukum yang memadai. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata Kemenkum Jabar dalam memperkuat ekonomi lokal serta melestarikan warisan budaya daerah melalui sistem pendataan yang sistematis dan berkelanjutan.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kemenkum Jabar disambut hangat oleh Kepala Desa Cibuluh, Supriatna. Pihak desa menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif jemput bola yang dilakukan untuk mengidentifikasi potensi daerah, khususnya produk-produk unggulan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti produk beras dan gula aren yang menjadi andalan masyarakat Cidaun. Asep Sutandar menegaskan bahwa inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, melainkan upaya memetakan potensi merek kolektif maupun indikasi geografis yang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Selain berfokus pada kekayaan intelektual, Asep Sutandar juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang pelindungan KI akan mendorong masyarakat untuk terus berinovasi tanpa khawatir akan klaim dari pihak lain. Dengan pendaftaran merek kolektif untuk produk beras dan gula aren Desa Cibuluh di masa depan, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat seiring dengan terjaganya kearifan lokal yang menjadi identitas daerah tersebut.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan di Kabupaten Cianjur, tim Kemenkum Jabar juga melakukan peninjauan langsung terhadap operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Cibuluh. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam arahannya, Asep Sutandar memberikan penguatan terkait mekanisme penyelesaian sengketa serta pemberian pemahaman hukum secara umum, guna memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas dan transparan.


(red/foto: Mubal, editor: Toh)
