
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melakukan langkah proaktif dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi intensif dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung pada Senin, 12 Januari 2026. Bertempat di Kantor Disperdagin Kabupaten Bandung, kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi kewilayahan untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang disambut langsung oleh Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, beserta jajaran terkait dari kedua instansi. Dalam pertemuan tersebut, Hemawati BR Pandia menyampaikan inisiatif strategis Kemenkum Jabar yang mengedepankan pendekatan edukatif dan pendampingan berkelanjutan bagi masyarakat. Fokus utama dari inisiatif ini adalah meningkatkan kualitas pemahaman pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran, sehingga proses administratif dapat berjalan lebih optimal dan tuntas.


Langkah ini disambut baik oleh Dicky Anugrah yang mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki potensi besar dengan sekitar 46.000 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Namun, fakta di lapangan menunjukkan baru sekitar sepertiga dari jumlah tersebut yang terfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektualnya. Kondisi ini menjadi peluang besar bagi Kemenkum Jabar untuk terus memperluas jangkauan layanan melalui kolaborasi yang terarah.
Koordinasi ini juga menegaskan pentingnya penyelarasan program kerja antar perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembinaan. Sektor ekonomi kreatif yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata, sektor usaha mikro di Dinas Koperasi, serta sektor IKM di bawah Disperdagin akan disinkronkan agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari layanan Kekayaan Intelektual. Sinergi ini diharapkan mampu membangun ekosistem usaha yang lebih sehat dan terlindungi secara hukum di wilayah Kabupaten Bandung.
Sebagai langkah konkret, Kemenkum Jabar dan Disperdagin Kabupaten Bandung telah sepakat untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kolaboratif pada bulan Februari mendatang. Kegiatan tersebut dirancang khusus untuk menjangkau para pelaku usaha yang belum mendaftarkan aset intelektualnya, sekaligus menjadi sarana peningkatan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. Melalui dukungan penuh dari Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, kerja sama ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat.

(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)
