
Bandung - Menjelang momen krusial pergantian tahun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar rapat koordinasi strategis di Ruang Rapat Romli pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan ketat terhadap jabatan Notaris selama persiapan libur Natal dan Tahun Baru. Dalam pelaksanaannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR. Pandia, memimpin jalannya kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris se-Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan meskipun memasuki masa libur panjang.
Dalam arahannya, Hemawati BR. Pandia menyampaikan pesan tegas dari Kakanwil Asep Sutandar bahwa libur Natal dan Tahun Baru tidak serta-merta menghapus kewajiban maupun larangan yang melekat pada jabatan Notaris. Kemenkum Jabar mengingatkan bahwa Notaris wajib menjalankan tugasnya secara amanah, jujur, dan mandiri. Sorotan utama tertuju pada larangan meninggalkan wilayah jabatan lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa izin resmi dan tanpa penunjukan Notaris Pengganti. Selain itu, aspek keamanan Protokol Notaris menjadi atensi serius; para Notaris diminta untuk menyimpan arsip negara tersebut dengan aman di kantor masing-masing dan menghindari praktik ilegal seperti penandatanganan akta di luar prosedur atau penanggalan mundur (backdating) yang dapat merusak kepercayaan publik dan berisiko hukum.
Koordinasi ini juga menyepakati mekanisme pengawasan operasional selama periode libur hingga awal tahun 2026. Meskipun koordinasi tatap muka antara MPD dan MPW ditiadakan sementara kecuali dalam kondisi darurat, saluran komunikasi tetap dibuka untuk menjaga kesinambungan fungsi pengawasan. Seluruh aktivitas perkantoran dan sidang majelis dijadwalkan akan kembali normal pada awal Januari 2026. Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh MPD se-Jawa Barat diinstruksikan untuk segera merampungkan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan berkala Notaris tahun 2025 pada rentang waktu Januari hingga Februari 2026. Melalui penguatan ini, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk terus mendampingi para pengawas daerah demi mewujudkan ekosistem kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan berbasis integritas tinggi dalam menyongsong tahun 2026.
