
KARAWANG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal reformasi hukum di daerah. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi mendalam terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan implikasinya yang signifikan terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan produk hukum mereka dengan kebijakan pidana nasional yang terus berkembang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, secara terpisah menegaskan komitmennya agar seluruh jajaran di Kemenkum Jabar proaktif memberikan pendampingan hukum yang maksimal. Asep menekankan bahwa transisi menuju pemberlakuan KUHP baru harus dikawal ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat, sekaligus memastikan setiap regulasi yang lahir di daerah selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama tim legal drafter yang kompeten. Forum ini membedah konsekuensi yuridis dari berlakunya KUHP baru dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, yang menuntut adanya penyelarasan jenis sanksi, kategori pidana, hingga batas kewenangan daerah dalam menetapkan ketentuan pidana.

Peserta yang terdiri dari perangkat daerah diberikan pemahaman teknis mengenai perubahan sistem pemidanaan, termasuk pengenalan Modified Delphi Method serta sistem kategori pidana denda dan penjara. Hal ini bertujuan agar sanksi yang dirumuskan dalam Perda kedepannya lebih objektif, proporsional, dan tidak keluar dari koridor Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun UU Pemerintahan Daerah.
Kemenkum Jabar juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap pedoman terbaru, yakni Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada. Regulasi ini menjadi instrumen vital untuk memastikan harmonisasi berjalan terstruktur. Pihak Kanwil menekankan perlunya sinkronisasi antara hasil harmonisasi Kemenkum dengan proses fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menghindari tumpang tindih norma saat evaluasi.
Selain aspek pidana, diskusi juga melebar pada urgensi regulasi daerah yang mendukung sektor ekonomi, khususnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KIK) bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Kemenkum Jabar menyatakan kesiapannya mendampingi penyusunan norma yang tidak hanya taat asas, tetapi juga mendukung iklim ekonomi inovatif di daerah.
Antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi diskusi interaktif yang membahas isu-isu praktis di lapangan, seperti kebutuhan inventarisasi Perda yang memuat ketentuan pidana serta nasib Rancangan Perda (Ranperda) yang sedang berjalan. Menjawab kegelisahan tersebut, tim Kemenkum Jabar menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi sembari menunggu pengundangan UU Penyesuaian Pidana.
Adapun untuk Ranperda yang masih dalam proses pembahasan, ketentuan positif yang berlaku saat ini masih dapat digunakan sebagai landasan hukum hingga regulasi penyesuaian resmi diundangkan. Kegiatan ini ditutup dengan rekomendasi strategis untuk memperkuat kesiapan daerah dalam mengimplementasikan KUHP baru secara terukur, meminimalisir disharmoni, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Jawa Barat.

(red/foto: Toh)
