
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali tunjukkan komitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. Bertempat di Bandung pada Senin, 1 Desember 2025, Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda, dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

Langkah strategis ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya harmonisasi yang teliti agar setiap regulasi daerah tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada empat rancangan aturan krusial, yakni Raperbup tentang Unit Reaksi Cepat Lapor Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperbup tentang Baku Mutu Air Sungai Cilemahabang dan Cikarang Bekasi Laut, serta perubahan Raperbup mengenai Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian.
Sorotan diberikan pada Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, di mana Tim Harmonisasi mencatat adanya rencana pencabutan sejumlah pasal dari Perda Nomor 5 Tahun 2020. Pencabutan ini dinilai berdampak pada ketidakjelasan kekuatan hukum pasal-pasal lain yang saling berkaitan, mengingat materi muatan yang berubah mencapai hampir 50 persen. Hal ini menjadi atensi khusus Kemenkum Jabar untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam upaya perlindungan kelompok rentan di daerah.
Selain isu perlindungan perempuan, Kemenkum Jabar juga memberikan masukan substansial terkait Raperbup pengendalian mutu air sungai. Kemenkum Jabar mengingatkan Pemkab Bekasi untuk memastikan penetapan baku mutu berada dalam koridor kewenangan kabupaten dan selaras dengan regulasi provinsi maupun pusat. Penjelasan mengenai segmentasi zonasi sungai—hulu, tengah, dan hilir—harus ditulis secara detail untuk menghindari kekaburan wilayah administrasi yang dapat menghambat kinerja petugas di lapangan.
Di sisi lain, terkait revisi aturan Asuransi Pertanian, tim harmonisasi menyoroti perubahan skema pembiayaan yang sebelumnya ditanggung 80 persen oleh APBN dan 20 persen APBD, kini berpotensi menjadi 100 persen beban APBD. Perubahan kebijakan pusat ini memerlukan kajian mendalam agar tidak mengganggu proses pembayaran bantuan premi yang sedang berjalan bagi para petani. Melalui proses harmonisasi yang ketat ini, Kakanwil Asep Sutandar berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar matang secara teknik maupun substansi sebelum disahkan.






(red/foto: Toh)
