
BANDUNG – Dalam upaya mencapai target kenaikan permohonan kekayaan intelektual (KI) sebesar 20% sesuai arahan nasional, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan menggandeng Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV. Pertemuan audiensi yang digelar di Kantor LLDikti pada Rabu, 24 September 2025, ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan dan pemanfaatan KI, khususnya hak cipta, paten, dan desain industri di lingkungan perguruan tinggi se-Jawa Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dukungan penuh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang terus mendorong jajarannya untuk proaktif dalam mengamankan potensi inovasi daerah. Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajaran. Mereka memaparkan pentingnya sinergi antara regulator dan institusi pendidikan untuk menciptakan ekosistem KI yang kuat.
Hemawati BR Pandia menjelaskan bahwa audiensi ini difokuskan untuk memetakan potensi sekaligus tantangan yang dihadapi perguruan tinggi. "Terungkap bahwa kondisi setiap kampus sangat beragam. Ada yang sudah maju dan mengarahkan hasil penelitiannya ke tahap komersialisasi, namun banyak juga yang masih terbatas pada publikasi ilmiah," ujarnya. Menurutnya, situasi ini menunjukkan peluang besar bagi Kemenkum Jabar untuk memberikan pendampingan agar setiap inovasi memiliki nilai tambah dan pelindungan hukum yang jelas.
Diskusi juga menyoroti potensi luar biasa dari sekitar 300 perguruan tinggi di Jawa Barat yang mampu menghasilkan berbagai karya intelektual. Dengan pelindungan KI yang kuat, karya-karya tersebut tidak hanya aman dari penyalahgunaan, tetapi juga membuka peluang kolaborasi dengan dunia industri. Langkah ini sejalan dengan arahan Kakanwil Asep Sutandar untuk menjadikan KI sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah. Ke depan, Kemenkum Jabar bersama LLDikti akan meningkatkan sosialisasi agar setiap riset dan inovasi tidak berhenti di perpustakaan, melainkan dapat dikomersialisasikan untuk manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
