BANDUNG - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kakanwil Kemenkum Jabae, Asep Sutandar, hari ini, Senin, 17 Februari 2025, Kadivyankum Jabar, Hemawati Br Pandia, bersama JFT Analis Hukum Ahli Muda, Zaki Fauzi Ridwan, melaksanakan Diskusi Bersama Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia Dalam Rangka Pembinaan Pengawasaan Notaris.
Hadir langsung Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja, didampingi Pengurus Bidang Koordinasi Antar Lembaga, Hilda Anas.
Dalam pembukaan awal diskusi, Kadivyankum menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar saat ini memiliki beberapa perencanaan program pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengawasan notaris, sebagai upaya Kantor Wilayah dalam mengurangi permasalahan yang belum terselesaikan selama ini.
Namun karena kondisi anggaran saat ini mengalami efisiensi, kondisi ini menjadi kendala untuk pelaksanaan program pembinaan dan pengawasan notaris di Tahun 2025 ini. Oleh karena itu Kantor Wilayah mengajak Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia untuk bersama-sama bersinergi serta berkolaborasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris.
Pengwil INI Jabar menyambut positif rencana kolaborasi ini namun perlu dilakukan perencanaan yang matang agar dapat terlaksana dengan baik. Saat ini Pengurus Daerah Notaris di Jawa Barat terdapat 25 pengurus, masih ada kabupaten/kota yang belum memiliki Pengurs Daerah Notaris yaitu Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Pengwil INI Jabar akan mengkalkulasikan rencana program kegiatan dengan perhitungan yang matang serta mempertimbangkan kondisi jumlah notaris di berbagai daerah dibawah Pengurus Daerah kabupaten/Kota dan akan segera membicarakan hal ini dengan seluruh Pengurus di Wilayah dan di Daerah.
Pelaksanaan program kegiatan kolaborasi perdana akan dilaksanakan estimasi pada tanggal 13 Maret 2025 dengan mengundang MPDN, MPWN, MKNW, Pengda-Pengda, ALB serta Notaris se Jawa Barat, dengan berfokus pada implementasi pembinaan dan pengawasan oleh Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris yang akan dibungkus dengan kesepakatan bersama di akhir acara.
Kesepakatan bersama ini terkait dengan kesungguhan serta kesanggupan notaris untuk melaksanakan jabatan secara patuh berdasarkan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang disepakati pada kegiatan.
(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)