BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Pemerintah Kabupaten Garut secara virtual pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah serta pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan Pemkab Garut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah teknik penyusunan yang benar. Dalam rapat tersebut, tim perancang Kemenkum Jabar memberikan beberapa masukan dan analisis konsepsi yang krusial.
Tiga Raperbup yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperbup tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Nomor 384 Tahun 2014 mengenai Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual, Raperbup tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Nomor 136 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperbup tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai.
Catatan penting diberikan agar materi muatan Raperbup disesuaikan dengan regulasi induknya, seperti Permendagri 64 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, pada kesempatan lain menegaskan bahwa kegiatan fasilitasi ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Jabar dalam melakukan pembinaan dan penguatan program pembentukan regulasi di daerah.
Menurutnya, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara komprehensif adalah kunci untuk menciptakan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai substansi, tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dapat ditegakkan secara konsisten.
Melalui forum ini, Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar berharap kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Garut, semakin erat. Para peserta rapat didorong untuk aktif memberikan masukan, kritik, dan saran demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab berbagai tantangan yang semakin kompleks di masa depan.
(red/foto: Toh)