KAB. BANDUNG - Sesuai arahan dan instruksi Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, terkait Sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, melalui Kabid Yankum, Ave Maria Sihombing, hari ini, Jum'at, 29 November 2024, menugaskan Kasubbid Yan KI, Dona Prawisuda, dan Jajaran Sub Bid Pelayanan Kekayaan Intelektual hadiri kegiatan Pendampingan Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM, oleh karenanya Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung menggandeng Kemenkumham Jabar dalam hal ini Subbid Yan KI untuk melakukan pendampingan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung.
Kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung, R. Dadan Ruhamat K, sebagai upaya untuk mendukung pelaku UMKM, khususnya yang tergabung dalam UMKM binaan.
Kegiatan Pendampingan Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM ini dilaksanakan juga untuk membantu pelaku UMKM dalam melindungi merek dagang mereka melalui proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Lebih lanjut kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan merek serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan legalitas usaha.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jabae, Dona Prawisuda, yang menjelaskan tentang pentingnya perlindungan merek bagi para pelaku usaha serta pengenalan pentingnya HKI bagi pelaku UMKM. Dalam sesi ini, peserta juga diberikan pemahaman dasar terkait jenis-jenis rezim Kekayaan Intelektual.
Mulai dari definisi merek dan jenis-jenisnya, pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk dari klaim pihak lain, langkah-langkah pendaftaran merek serta Penjelasan tentang syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran merek. Kemudian dilanjutkan dengan sesi penelusuran merek yang akan didaftarkan.
Selanjutnya, pendampingan peserta dalam pengisian formulir dan persiapan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Merek bagi peserta oleh Dinas Koperasi dan UMKM yang dibantu oleh tim Sub bidang Kekayaan Intelektual. Tim Sub Bidang Kekayaan intelektual memberikan panduan dan bantuan teknis kepada peserta dalam mengisi formulir pendaftaran dan menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan. Proses pendaftaran merek diharapkan dapat mendorong UMKM untuk lebih kompetitif di pasar lokal maupun nasional.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)