BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, bersama Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 4, hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, terima permohonan harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (Satu) Rancangan Peraturan Bupati Garut.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut serta Perumda BPR Garut, membahas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (Satu) Rancangan Peraturan Bupati Garut.
JF Perancang madya yang bacakan sambutan Kakanwil menyampaikan bahwa, Rapat Pengharmonisasian ini menjadi bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.
5 Raperda yang dibahas diantaranya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 11 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut.
Kemudian Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, dan terakhir adalah Raperbup tentang Perubahan Atas Perbup Garut No 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Analisis Konsepsi yang disampaikan perancang kanwil adalah, Dalam melakukan penyusunan perubahan sebuah Produk Hukum Daerah sebaiknya di tinjau kembali mana saja rumusan norma yang harus diperbaiki baik secara subtansi maupun teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyusunan konsideran yang bukan merupakan delegasi langsung harus di susun secara runtun dan memenuhi asas pembentukan dengan dimuatnya 3 (tiga) unsur yang harus ada diantaranya adalah unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, serta Untuk selalu memperhatikan terkait dengan sistematika penempatan pengelompokan rumusan norma berdasarkan materi muatan yang diaturnya harus dibuat secara berurutan dan saling berkaitan.
(red/foto: Toh)