BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, bersama Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 4, hari ini, Selasa, 27 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali Kota Kota Bekasi.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Kesbangpol Kota Bekasi, membahas Raperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan dan Raperwal tentang Forum Penguatan Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
JF Perancang madya yang bacakan sambutan Kakanwil menyampaikan bahwa, Rapat Pengharmonisasian ini menjadi bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.
Analisis Konsepsi pada Raperwal pertama, apabila melihat isi konsideran dari Raperwal ini belum memenuhi 3 unsur pembentukan secara formil yang mana sebuah pembentukan produk hukum daerah yang bukan merupakan delegasi langsung dari peraturan perundang undangan diatasnya harus memuat 3 unsur dalam konsideran yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis..
Selanjutnya pada raperwal kedua Kesesuaian norma induk yang mendelegasikan pembentukan Raperwal ini dalam Pasal 18 ayat (4) Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berupa deskresi Pemda untuk membentuk forum penguatan pendidikan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan (FPPIPWK) tidak sesuai dengan keseluruhan materi muatan dalam bantang tubuh sehingga perlu adanya persamaan antara norma delegasi dan materi muatan yang kan diatur.
(red/foto: Toh/Mubal)