BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 3 Perancang Kanwil, hari ini, Selasa, 07 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara langsung, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Adapun produk hukum daerah yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, Raperbup tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Terpadu Ducting System, Raperbup tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Serta Pembubaran BumDesa dan Raperbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan Perancanga Madya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Analisis Konsepsi untuk Raperda adalah perlu dikaji kaitannya dengan jumlah pasal yang dilakukan perubahan, dimana dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah terdapat 51 Pasal termasuk ketentuan penutup, sedangkan Rancangan Perubahan tentang Pengelolaan Sampah memuat 21 pasal yang diubah serta penambahan 9 pasal baru.
Raperbup tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Terpadu Ducting System, ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 12, tidak digunakan dalam batang tubuh, namun ditemui istilah yang mengandung makna yang sama, dan rumusan Bab VI bukan merupakan rumusan ketentuan peralihan.
Untuk Raperbup mengenai BumDesa analisis konsepsi nya adalah harus ditinjau kembali karena secara keseluruhan Materi muatan yang diatur dalam Raperbup dimaksud hanya merupakan pengulangan kembali dari PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Analisis Konsepsi untuk Raperbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah Ketentuan Pasal 9 Raperbup mengenai peningkatan kapasitas kepala desa yang mencantumkan kata wajib sebaiknya dipertimbangkan kembali, Ketentuan mengenai mekanisme sanksi dalam Pasal 10 Raperbup sebaiknya dipertimbangkan kembali, dan terkait pemberhentian sementara dalam pasal 10 ayat (6) belum jelas sampai kapan diberikan batas waktu nya.
(red/foto: Toh)