
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar secara proaktif memberikan pendampingan dalam penyusunan produk hukum daerah, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar. Menindaklanjuti arahan tersebut, KadivP3H, Funna Maulia, menugaskan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi 3 untuk menerima kunjungan konsultasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pertemuan yang digelar di Ruang Legal Drafter Ismail Saleh pada Kamis, 25 September 2025, ini berfokus pada strategi Prioritas Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Dalam konsultasi tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi dihadapkan pada tantangan untuk memprioritaskan 25 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditampung. Tim dari Sukabumi mencari masukan dari Kemenkum Jabar mengenai mekanisme ideal dalam menentukan skala prioritas, serta indikator yang tepat untuk menilai Raperda mana yang paling mendesak untuk dibahas.
Selain itu, dibahas pula mengenai penanganan yang efektif terhadap Raperda dari tahun sebelumnya yang belum tuntas pembahasannya. Keterlibatan Kemenkum Jabar dalam proses ini, sesuai dengan visi Asep Sutandar, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Peraturan Daerah yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




(red/foto: Toh)
