
DEPOK – Kanwil Kemenkum Jabar terus lakukan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, untuk terus dorong peningkatan pelindungan hukum atas hasil penelitian dan inovasi civitas akademika, Kadivyankum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, beserta jajarannya menggelar audiensi ke Universitas Indonesia (UI) pada Jumat (6/3/2026).
Bertempat di Gedung Science Techno Park, audiensi terkait penguatan kelembagaan dan optimalisasi layanan Sentra KI ini diterima langsung oleh Direktur Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi (DIRBT) UI, Chairul Hudaya. Dalam pertemuan tersebut, Chairul Hudaya memaparkan bahwa pengelolaan inovasi dan pelindungan KI di UI telah terpusat secara digital melalui DIRBT dengan pencapaian yang mengesankan.
Tercatat lebih dari 16.000 permohonan KI telah diajukan oleh civitas akademika UI, yang saat ini masih didominasi oleh permohonan hak cipta. Selain itu, UI juga sukses menginisiasi sekitar 120 kegiatan komersialisasi KI setiap tahunnya melalui skema lisensi, pengembangan usaha inovasi, hingga pembentukan start-up. Ke depannya, UI juga berencana mengembangkan layanan berbasis konsultan KI dengan mengalokasikan 20 persen anggaran insentif untuk mendampingi masyarakat umum dalam mendaftarkan karya mereka.

Meski demikian, pihak UI mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan, khususnya terkait keterbatasan kapasitas dosen dan peneliti dalam menyusun dokumen spesifikasi paten, yang kerap berujung pada tertunda atau dikembalikannya permohonan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Menanggapi dinamika tersebut, Hemawati BR Pandia menekankan visi yang sejalan dengan instruksi Kakanwil Asep Sutandar, di mana penguatan KI di perguruan tinggi harus diperluas ke berbagai rezim perlindungan kekayaan intelektual lainnya sesuai dengan karakter luaran akademik.
Perlindungan tersebut tidak hanya terpaku pada paten, melainkan juga hak cipta atas karya ilmiah dan modul, merek atas produk komersial kampus, hingga desain industri atas rekayasa teknologi. Sentra KI di perguruan tinggi diharapkan mampu mengambil peran sentral sebagai penghubung strategis antara kampus, pemerintah, dan sektor industri guna mempercepat proses hilirisasi.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Universitas Indonesia menyatakan kesiapannya untuk segera meresmikan kolaborasi ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kemenkum Jabar, demi mewujudkan ekosistem inovasi akademik yang berdaya saing dan terlindungi secara hukum.




(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)
