
BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar tunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, Kemenkum Jabar menyelenggarakan kegiatan Pelatihan (Coaching Clinic) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang ditujukan bagi para Anggota Paralegal di Kabupaten Majalengka. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dipimpin oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C., bersama jajaran Penyuluh Hukum Jabar.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan perwujudan langsung dari arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang terus mendorong agar pelayanan hukum dapat menyentuh masyarakat miskin dan rentan secara cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya. Dalam pembukanya, KadivP3H Ferry, menegaskan bahwa program Posbankum ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Ia menyampaikan bahwa salah satu kegiatan prioritas saat ini adalah transformasi akses terhadap keadilan, agar masyarakat miskin dan lemah bisa memiliki harapan dan kembali tersenyum.

Ferry menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat. Peran paralegal di dalamnya sangat krusial, mulai dari memberikan konsultasi hukum, melakukan investigasi perkara, pendampingan di luar pengadilan, hingga merancang dokumen hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Lebih lanjut, layanan Posbankum difokuskan pada empat hal utama, yaitu Konsultasi dan Informasi Hukum, Bantuan Hukum dan Advokasi, Perdamaian di luar pengadilan (Mediasi), serta Rujukan Advokat untuk kasus yang memerlukan penanganan di pengadilan.

Memasuki sesi teknis, tim JF Penyuluh Hukum Jabar memaparkan tata cara pelaporan pelayanan Posbankum kepada para paralegal. Pelaporan ini sangat penting guna menghimpun informasi lengkap terhadap layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Paralegal diarahkan untuk mengakses platform pelaporan terpadu melalui tautan https://s.bphn.go.id/pelaporan-posbankum. Laporan layanan yang harus dicatat mencakup kegiatan Konsultasi dan Informasi Hukum, Bantuan Hukum dan Advokasi, Mediasi, serta Rujukan.
Pengisian laporan tersebut meliputi pendataan lokasi, identitas paralegal dan penerima layanan, rincian jenis kasus dan solusi yang diberikan, hingga pengunggahan dokumen. JF Penyuluh Hukum mengingatkan bahwa dokumentasi yang lengkap akan sangat meningkatkan kredibilitas laporan yang dibuat. Bagi paralegal yang mengalami kendala pelaporan secara sistem, mereka tetap dapat membuat laporan tertulis, dan nantinya petugas dari Kantor Wilayah Kemenkum akan siap membantu memasukkan laporan tersebut ke dalam aplikasi.





(red/foto: Toh)
